Persyaratan
- fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- fotokopi STR-TTD;
- surat keterangan sehat dan dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar berlatar belakang merah;
- rekomendasi dari organisasi profesi
Waktu
12 Hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon meminta informasi perizinan Teknisi Tranfusi Darah ke Customer Servis
- Pemohon mengajukan permohonan Izin Teknisi Tranfusi Darah melalui Customer Servis
- Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
- Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
- Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi secara online
- Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
- Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
- Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon