Persyaratan

  1. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  2. fotokopi STR-TTD;
  3. surat keterangan sehat dan dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
  5. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar berlatar belakang merah;
  6. rekomendasi dari organisasi profesi

Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon meminta informasi perizinan Teknisi Tranfusi Darah ke Customer Servis
  2. Pemohon mengajukan permohonan Izin Teknisi Tranfusi Darah melalui Customer Servis
  3. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
  4. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
  5. Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi secara online
  6. Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
  7. Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
  8. Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon

KEMBALI

Follow by Email
Instagram