Persyaratan

  1. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir.
  2. Fotocopy Ijazah.
  3. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
  5. Pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Rekomnedasi dari organisasi profesi

Jangka Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
  5. Penyerahan Izin

KEMBALI