Persyaratan
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir.
- Fotocopy STRF.
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan fisioterapi secara mandiri.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar berlatarbelakang merah.
- Rekomendasi dari organisasi profesi.
Jangka Waktu
12 Hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
- Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
- Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
- Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
- Penyerahan Izin