Persyaratan

  1. STR Asli
  2. Fotokopi Ijazah Dokter
  3. Surat pernyataan memiliki Tempat Praktik
  4. Surat Persetujuan atasan bagi Dokter PNS/PTT yang akan mengajukan SIP di tempat lain
  5. Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan bagi Dokter yang akan mengajukan SIP di luar daerah
  6. Pas foto 4×6 3 lembar
  7. Rekomendasi organisasi profesi

Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
  5. Penyerahan Izin

KEMBALI