Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi STRA yang masih berlaku
  3. Surat Pernyataan mempunyai Praktek Kefarmasian atau Surat Keterangan dari pimpinan fasilitas kefarmasian
  4. Surat Persetujuan atasan langsung
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Pas foto 4×6 3 lembar
  7. Fotokopi SIPA Kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua dan Ketiga)
  8. Fotokopi SIPA Kedua untuk pengajuan SIPA Ketiga)

Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
  5. Penyerahan Izin

KEMBALI