Persyaratan

  1. fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
  2. fotokopi STR-ATLM;
  3. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  4. surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
  5. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah;
  6. rekomendasi dari Organisasi Profesi.

Jangka Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
  5. Penyerahan Izin

KEMBALI