Persyaratan
- fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
- fotokopi STR-ATLM;
- surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah;
- rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Jangka Waktu
12 Hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
- Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
- Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
- Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
- Penyerahan Izin