Persyaratan
- Fotokopi sertifikat atau bukti kepemilikan tanah
- Fotokopi IMB
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan
- Surat Keputusan Bupati terkait katagori Puskesmas
- Studi kelayakan untuk Puskesmas baru/pengembangan
- Profil Puskesmas
Jangka Waktu
14 Hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Customer Service
- Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
- Petugas Back Office memvalidasi berkas dan penerbitan izin
- Penyerahan Izin