Persyaratan

  1. Fotokopi sertifikat atau bukti kepemilikan tanah
  2. Fotokopi IMB
  3. Dokumen Pengelolaan Lingkungan
  4. Surat Keputusan Bupati terkait katagori Puskesmas
  5. Studi kelayakan untuk Puskesmas baru/pengembangan
  6. Profil Puskesmas

Jangka Waktu

14 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Customer Service
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office memvalidasi berkas dan penerbitan izin
  4. Penyerahan Izin

KEMBALI