Persyaratan
- fotokopy KTP pemohon;
- fotokopi NPWP/SIUP/NIB perusahaan atau pemohon;
- pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan;
- fotokopi STR Refraksionis Optisien atau Optometris;
- fotokopi SIP atau surat keterangan SIP dalam proses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP;
- daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
- fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium;
- rekomendasi dari asosiasi optikal setempat;
Waktu
12 Hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
- Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
- Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
- Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
- Penyerahan Izin