Persyaratan

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  2. keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat;
  3. struktur organisasi lembaga; dan
  4. nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota.
  5. nota pendirian yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa, Camat, atau Bupati/Walikota;
  6. program kerja di bidang kesejahteraan sosial;
  7. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  8. sudah melaksanakan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dengan melampirkan laporan kegiatan minimal 6 (enam) bulan terakhir;
  9. sumber daya manusia; dan
  10. kelengkapan sarana dan prasarana

Jangka Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Customer Service
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office memvalidasi berkas dan penerbitan izin
  4. Penyerahan Izin

KEMBALI