Persyaratan
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat;
- struktur organisasi lembaga; dan
- nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota.
- nota pendirian yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa, Camat, atau Bupati/Walikota;
- program kerja di bidang kesejahteraan sosial;
- modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
- sudah melaksanakan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dengan melampirkan laporan kegiatan minimal 6 (enam) bulan terakhir;
- sumber daya manusia; dan
- kelengkapan sarana dan prasarana
Jangka Waktu
12 Hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Customer Service
- Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
- Petugas Back Office memvalidasi berkas dan penerbitan izin
- Penyerahan Izin